Lampung, Beritasatu.com - Dipicu cemburu buta, seorang suami di Kota Metro, Lampung tega membakar istrinya dengan bensin pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.. Korban yang sedang tidur di kamar sontak terbangun ketika api mulai membakar tubuhnya.

Beruntung kejadian tersebut tidak sampai merenggut nyawa korban. Namun, akibat kejadian tersebut, korban yang sedang hamil mengalami luka bakar dibagian wajah, leher, tangan dan kaki. 

Peristiwa KDRT tersebut bermula saat pelaku  pulang ke rumah dalam kondisi mabuk minuman keras. Pelaku kemudian terlibat cekcok dengan korban yang dituding berselingkuh.

Setelah cekcok, korban kemudian masuk ke dalam kamar untuk tidur. Tak berselang lama kemudian, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar sembari menenteng botol air mineral yang telah diisi bahan bakar jenis pertalite.

Tragis! Suami Bacok Istri hingga Tewas lalu Bakar Diri di Gowa

ADVERTISEMENT

Tanpa rasa iba, pria berusia 24 tahun tersebut langsung menyiramkan pertalite dari botol air mineral ke arah kepala sang istri yang sedang terlelap di atas kasur, sebelum akhirnya menyulutnya dengan korek api.

Kobaran api seketika membakar ranjang dan melalap tubuh korban. Akibat tindakan keji sang suami, korban seketika terbangun saat api mulai membakar tubuhnya.

Perempuan berusia 25 tahun yang sedang berbadan dua atau hamil tersebut kemudian berlari keluar kamar sambil berteriak meminta pertolongan. Melihat api membakar tubuh sang istri, bukannya memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri.

Setelah kejadian, keluarga korban dan warga sekitar kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani, Kota Metro untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat KDRT yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka bakar mencapai 80%. Korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher, dada, kedua tangan dan kedua kakinya.

Motif Istri Bunuh Suami di OKI Diduga karena Uang Berobat Anak

Hingga Rabu (14/10/2026) korban Fitri Lema Kurniasari masih terbaring lemah dan menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSUD Ahmad Yani, Kota Metro. Dengan suara lirih, korban menuturkan, KDRT yang dilakukan sang suami bukan kali pertama terjadi.

Menurut korban, selama tiga tahun hidup membina mahligai rumah tangga, sang suami kerap melakukan kekerasan fisik, seperti memukul, menendang hingga membanting barang.

"Selama tiga tahun menikah, suami sudah sering KDRT. Memukul dan menendang itu sudah sering. Banting barang juga sering. Tidak hanya barang, ia saya juga pernah dibanting dari atas kasur ke lantai," kata Fitri saat ditemukan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro, Rabu (14/10/2026).

Fitri mengatakan, puncak keretakan mahligai rumah tangganya ia dan sang suami terjadi saat ia meminta cerai tetapi pelaku menolak.

Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami

"Saya minta cerai tetapi dia (pelaku) tidak terima dan tidak mau bercerai. Dari sejak saat itu, suami menuduh saya selingkuh dan semakin sering KDRT," ungkap Fitri.

Fitri meminta polisi mengusut kasus KDRT yang dialaminya dan sang suami dihukum setimpal, sebab akibat perbuatannya, ia nyaris meninggal dunia karena dibakar hidup-hidup.

"Harapannya polisi mengusut kasusnya secara tuntas dan pelaku dihukum setimpal. Karena perbuatannya, saya begini," ujar Fitri.

Pelaku Serahkan Diri

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk merangkai peristiwa KDRT yang dialami korban.

Dalam proses penyelidikan, setelah  sempat kabur melarikan diri seusai membakar istrinya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Selasa (13/10/2026). 

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai satu buah korek api gas warna merah dan satu botol air mineral berisi Pertalite.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro juga menyita kasur, sprei, bantal, pakaian korban serta sepeda motor Honda Revo warna hitam silver dengan nomor polisi BE 2521 FM.

Penyidik kini masih memeriksa kejiwaan dan alibi pelaku secara mendalam. Selain itu, polisi juga masih memastikan kondisi kehamilan korban. Informasi awal menyebut korban sedang hamil anak kedua, namun usia kehamilan belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi fakta dan motif peristiwa memilukan yang dialami korban. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, aksi keji pelaku dipicu oleh rasa cemburu buta setelah menuduh sang istri berselingkuh.

"Hasil dari pendalaman, rupanya korban ini tengah mengandung. Motif sementara karena pelaku cemburu dan menduga istrinya selingkuh," kata AKP Rizky.

Rizky menjelaskan, perkara KDRT tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka J kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Termasuk serangkaian kegiatan pemeriksaan.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro. Akibat perbuatanya kejinya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 466 ayat (2) KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.