Jakarta, Beritasatu.com - Gelombang amarah publik di media sosial terkait kasus dugaan pemerkosaan berkelompok di Universitas Cornell, Amerika Serikat, memicu fenomena perburuan digital (online witch hunt) yang berujung salah sasaran. Sejumlah warga keturunan Asia termasuk Indonesia di berbagai negara kini menjadi korban gelombang teror, ancaman pembunuhan, hingga penyebaran data pribadi (doxxing) hanya karena memiliki nama yang sama dengan salah satu terduga pelaku.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 2024 dan melibatkan tujuh pria tersebut belakangan mencuat usai munculnya gugatan hukum resmi. Hal ini mendorong ribuan pengguna internet bertindak sebagai 'detektif mandiri' yang menyisir jejak digital para pelaku. Saat media lokal menyebutkan salah satu terduga pelaku asal Korea Selatan bernama Winston Lee, netizen tanpa verifikasi langsung menyerang berbagai akun media sosial yang memiliki nama serupa.

Dilaporkan AFP, Kamis (15/10/2026), salah satu korban salah sasaran adalah seorang pria Tionghoa-Amerika yang bekerja di sektor keuangan New York. Meski ia telah lulus dari Universitas Cornell pada 2020, empat tahun sebelum insiden terjadi, akun LinkedIn miliknya dibanjiri pesan kebencian. Ia menerima ancaman penjara, sumpah teror fisik, hingga klaim bahwa dirinya telah dikirimkan mantra sihir hitam oleh netizen.

Dari Rudal hingga Drone, Siapa Pemasok Senjata Milisi Houthi?

Guna membela diri, pria tersebut mengunggah video di platform TikTok dan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia bahkan telah menunjuk kuasa hukum untuk memproses secara pidana seorang pengguna media sosial yang dengan sengaja menyebarkan nomor telepon pribadi serta alamat tinggal orang tuanya ke publik.

ADVERTISEMENT

Dampak dari fenomena hakim massal digital ini juga menyasar warga negara Indonesia (WNI). Seorang pria asal Indonesia yang juga bernama Winston Lee terpaksa mengunggah imbauan terbuka di TikTok agar para 'detektif internet' mengecek fakta terlebih dahulu sebelum melemparkan tuduhan. 

“Ia meminta publik tidak asal menandai atau mengirimkan ancaman kepada pihak yang tidak berhubungan dengan kasus tersebut,” tulis AFP. 

Bursa Asia Berguguran Dihantam Aksi Jual Saham AI

Kondisi serupa dialami oleh seorang mahasiswa University of Pennsylvania bernama Winston Lee yang terpaksa menambahkan keterangan khusus pada profil profesionalnya. Keterangan bertuliskan "Saya tidak kuliah di Cornell" terpaksa disematkan demi menghindari banjir spam kecaman dari netizen yang melacak identitas pelaku melalui papan diskusi seperti Reddit dan platform X.

Tidak hanya individu bernama sama, sekelompok alumni Universitas Cornell yang pernah bergabung dalam fraternitas Chi Phi sebelum tahun 2024 turut menjadi korban kampanye hitam. Kuasa hukum para alumni tersebut, Adam Ford, melayangkan surat protes kepada pihak universitas setelah kliennya menerima ancaman kematian. Dampak destruktif ini bahkan membuat beberapa alumni dirumahkan (on leave) oleh perusahaan tempat mereka bekerja akibat tuduhan tak berdasar di media sosial.

Para pakar peneliti teori konspirasi dan perilaku digital mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri oleh massa media sosial sangat berbahaya. Selain dapat merusak kehidupan, reputasi, dan keselamatan jiwa orang-orang yang tidak bersalah, spekulasi liar netizen ini juga berpotensi mengaburkan fokus penyelidikan resmi yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.