Jakarta, Beritasatu.com - Terlambat membayar pajak atau menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dapat membuat wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda maupun bunga. Meski demikian, sanksi tersebut berpeluang dikurangi atau dihapus sepanjang memenuhi ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh, yakni melalui kebijakan relaksasi khusus dari pemerintah dan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Kedua mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan cakupan yang berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi untuk keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT tahunan orang pribadi 2025. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Kemenkeu Pamerkan Capaian Coretax di Forum 38 Otoritas Pajak Dunia
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, relaksasi tersebut tidak mencakup keterlambatan yang terjadi setelah 30 April 2026, termasuk pada Oktober 2026. Wajib pajak yang mengalami keterlambatan di luar periode tersebut dapat mempertimbangkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan DJP.
Dua Jalur Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Penghapusan sanksi administratif pajak tidak berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak. Terdapat dua mekanisme yang perlu dibedakan berdasarkan dasar kebijakan dan kondisi yang dialami.
1. Relaksasi khusus dari pemerintah
Relaksasi khusus merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administratif untuk jenis kewajiban pajak tertentu dalam periode yang telah ditetapkan.
Dalam kebijakan terkait implementasi sistem Coretax, penghapusan sanksi diberikan atas keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak tertentu pada awal 2025.
Ketentuan tersebut mempertimbangkan keterlambatan yang terjadi karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Untuk SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2025, pemerintah juga memberikan relaksasi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT dalam periode yang ditentukan.
Wajib pajak perlu memastikan jenis kewajiban dan waktu keterlambatannya termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Relaksasi yang telah berakhir tidak dapat dijadikan dasar otomatis untuk menghapus sanksi atas keterlambatan berikutnya.
2. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
Selain melalui relaksasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP).
Mekanisme ini memungkinkan wajib pajak meminta peninjauan atas sanksi yang dikenakan dengan memenuhi persyaratan administrasi perpajakan.
Namun, pengajuan permohonan tidak serta-merta membuat sanksi dihapus karena DJP tetap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Penghapusan Denda Pajak yang Perlu Dipenuhi
Wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perlu memperhatikan sejumlah ketentuan. Persyaratan ini harus dipenuhi agar permohonan dapat diproses oleh DJP.
1. Melunasi pokok pajak yang terutang
Wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar dan menjadi dasar pengenaan sanksi administratif.
Dengan demikian, permohonan penghapusan sanksi perlu dibedakan dari kewajiban melunasi pajak pokok. Penghapusan sanksi administratif tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak.
2. Mengajukan permohonan secara tertulis
Permohonan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Wajib pajak perlu mencantumkan jumlah sanksi administratif yang diminta untuk dikurangi atau dihapus serta alasan pengajuannya.
Alasan tersebut perlu disampaikan dengan jelas agar permohonan dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Satu permohonan untuk satu SKP atau STP
Setiap permohonan hanya dapat mencakup satu SKP atau STP. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu SKP atau STP yang memuat sanksi administratif, permohonan harus diajukan secara terpisah untuk setiap surat.
4. Memenuhi ketentuan administrasi perpajakan
Permohonan harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan status SKP atau STP serta ketentuan mengenai keberatan dan permohonan pembatalan.
Selain itu, permohonan harus disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang.
Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa status dokumen perpajakannya sebelum mengajukan permohonan.
5. Ditandatangani oleh pihak yang berwenang
Surat permohonan wajib ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa yang sah sesuai ketentuan.
Jika pengajuan dilakukan oleh wakil atau kuasa, identitas dan kewenangan pihak yang bertindak juga perlu diperhatikan dalam proses pengajuan melalui sistem DJP.
6. Memperhatikan batas pengajuan permohonan
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diajukan paling banyak dua kali.
Untuk permohonan kedua, pengajuan harus dilakukan paling lama tiga bulan sejak tanggal Surat Keputusan atas permohonan pertama dikirim.
Batas waktu tersebut dapat dikecualikan apabila terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak yang menyebabkan tenggat pengajuan tidak dapat dipenuhi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak melalui Coretax
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui portal wajib pajak pada sistem Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke portal wajib pajak menggunakan NIK atau NPWP pribadi 16 digit.
- Jika bertindak sebagai wakil atau kuasa, pilih identitas wajib pajak yang diwakili sesuai ketentuan.
- Pilih Nomor Penunjukan apabila mengajukan permohonan sebagai wakil atau kuasa.
- Buka menu layanan wajib pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi.
- Klik buat permohonan layanan administrasi.
- Pilih jenis layanan keberatan dan nonkeberatan, lalu pilih sublayanan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
- Isi data permohonan pada bagian alur kasus, kemudian simpan.
- Buat dokumen dalam format PDF dan lakukan penandatanganan sesuai ketentuan.
- Kirim permohonan melalui sistem dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) yang diterbitkan setelah pengajuan berhasil dikirim.
BPE merupakan bukti bahwa permohonan telah diterima oleh sistem. Dokumen tersebut bukan tanda bahwa permohonan telah disetujui atau sanksi administratif sudah dihapus.
DJP tetap memproses permohonan berdasarkan persyaratan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan kelengkapan dokumen dan menyimpan bukti pengajuan untuk keperluan administrasi.
Ketentuan penghapusan sanksi administratif perlu dipahami berdasarkan jenis kewajiban pajak, periode keterlambatan, dan mekanisme pengajuan yang digunakan. Relaksasi khusus hanya berlaku bagi kewajiban pajak yang termasuk dalam cakupan kebijakan pemerintah.
Dirjen Pajak Dorong Modernisasi Perpajakan lewat Pemanfaatan AI
Sementara itu, permohonan individual mengharuskan wajib pajak memenuhi persyaratan administratif, termasuk melunasi pokok pajak, menyampaikan permohonan tertulis, serta memperhatikan status SKP atau STP dan batas waktu pengajuan.
Wajib pajak yang telat membayar pajak atau terlambat melaporkan SPT sebaiknya terlebih dahulu memeriksa jenis sanksi yang dikenakan dan memastikan apakah keterlambatan tersebut termasuk dalam kebijakan relaksasi.
